Kesal terhadap suami, seorang ibu di Ciputat, Tangerang Selatan justru melampiaskannya pada anaknya. Ibu berinisial LQN (23) akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (20/11/2020). LQN diduga menganiaya anaknya yang masih berusia 1 tahun 8 bulan itu.
Aksi penganiayaan yang dilakukan LQN pun beredar di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak balita dimasukan ke dalam ember. Tampak pula kepala balita tersebut direndam air hingga menangis.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA). Berdasarkan keterangan sementara, pelaku memang merupakan ibu kandung dari balita yang dianiaya dalam video tersebut. "Pelaku ini belum nikah secara resmi atau nikah sirih," kata dia melalui pesan singkat.