Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menindak 6.905 alat peraga kampanye Pilkada di 26 Kabupaten/Kota karena dianggap melanggar ketentuan, pada Minggu (27/9/2020). Sementara pada kampanye hari pertama, Sabtu (26/9) kemarin, Bawaslu menindak 82.198 alat peraga kampanye di 46 Kabupaten/Kota. Dengan demikian total penertiban alat peraga yang dilakukan Bawaslu selama dua hari pertama masa kampanye sebesar 89.103 alat peraga. Selain pelanggaran alat peraga kampanye, pada hari kedua kampanye Bawaslu juga menemukan kegiatan kampanye yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) di 29 Kabupaten/Kota.
"Hal ini disebabkan oleh perizinan yang membutuhkan waktu, tim kampanye hanya memberitahukan informasi ke penyelenggara pemilihan, pasangan calon sifatnya hanya menghadiri undangan," ungkap dia.