Bareskrim Polri menyampaikan penyidik telah menyelesaikan seluruh berkas perkara kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terkait RUU Cipta Kerja Omnibus Law. Kepala Divisi Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyampaikan penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara terhadap jaringan yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut. "Dengan selesainya bekas tersebut kita akan tetap mengembangkan jaringan tersebut. Jaringan daripada kasus kasus yang sudah kita ajukan P21 pada tahap 2. Kita cek jaringan kalau kita menemukan akan kita proses kembali," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Ia memastikan akan menindak siapapun yang diduga terlibat dalam penyebaran ujaran kebencian ataupun hoax terkait RUU Cipta Kerja. "Berkas ini tidak berhenti sampai disini. Tapi nanti kalau ditemukan oleh penyidik ada kaitanya, ada aliran kepada orang orang yang dalam fakta hukum ditemukan pidana akan kita proses," tukasnya. Dalam data yang dibeberkan Argo, total ada 11 berkas perkara untuk 12 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terkait RUU Cipta Kerja Omnibus Law.
Di antaranya, klaster tersangka dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan yaitu Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri yang dilimpahkan ke Kejari Medan. Selanjutnya, berkas perkara petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yaitu Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana. Namun tidak dijelaskan lokasi berkas itu dilimpahkan oleh Polri. Berikutnya, berkas dua tersangka lain yaitu Kingkin Anida dan Dedy Wahyudi pemilik akun media sosial @podoradong. Selain itu, ada tersangka di bawah umur dan Edi Bahtiar yang telah dirampungkan Polda Kalimantan Barat.
Tersangka terakhir adalah seorang warganet bernama Videlia yang berkas perkaranya telah dirampungkan sejak 27 November 2020 lalu. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal berbeda beda. Di antaranya, Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 undang undang 19 tahun 2016 tentang perubahan undang undang ITE. Selain itu, ada juga pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 undang undamg nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang undang ITE.
Kemudian, ada juga tersangka dikenakan Pasal 310 atau pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta pasal 14 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong.