Pemerintah Suriname kini telah resmi memberlakukan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan terhitung mulai tanggal 1 September 2020, bebas visa secara resmi berlaku dan diberikan bagi WNI pemegang paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. “WNI pemegang paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa dengan masa berlaku minimal 6 bulan, dapat masuk, keluar, transit atau tinggal tanpa visa di Suriname apabila tidak lebih dari 30 hari,” tulis keterangan yang dikeluarkan Kemlu RI, Selasa (29/9/2020).
Begitupun sebaliknya dengan Warga Negara Suriname yang berkunjung ke Indonesia. Persetujuan bebas visa yang ditandatangani oleh Menlu RI dan Menlu Suriname pada Mei 2019 akhirnya sudah dapat berlaku setelah kedua pihak menyelesaikan prosedur internalnya. Persetujuan bebas visa Indonesia Suriname ini menyepakati fasilitas bebas visa bagi warga kedua negara pemegang paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa dalam satu persetujuan.
“Bebas visa ini merupakan kesempatan untuk meningkatkanpeople to people contactantara warga kedua negara serta dalam meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi,” lanjut Kemlu. Suriname, dengan masyarakat keturunan Jawa sebagai etnis ketiga terbesar merupakan potensi yang besar bagi masuknya arus wisatawan dari Suriname ke Indonesia. Meskipun terdapat tantangan seperti masalah jarak dan konektivitas, diharapkan dengan adanya bebas visa antara Indonesia Suriname, dapat menjadi momentum baik kedua negara.
Termasuk dalam meningkatkan hubungan bilateral di bidang ekonomi, budaya dan kerja sama lain di berbagai bidang dengan strategi yang kreatif dan inovatif.